Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Lampung: Pilkada 2024 Nihil Calon Gubernur-Wagub Jalur Independen
Penutupan masa penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Pilkada 2024. (Dok. KPU Lampung).
  • Pilkada Lampung 2024 tanpa calon perseorangan
  • KPU Lampung menyatakan tidak ada pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan
  • Calon Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar juga gagal memenuhi syarat dukungan untuk jalur perseorangan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada serentak 2024 mendatang tanpa bakal calon dari jalur perseorangan alias independen.

Kepastian tersebut pascaberakhirnya masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung mulai 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU, pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Senin (13/5/2024).

1. Dipastikan nihil calon gubernur-wakil gubernur tanpa partai

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung ini, Erwan melanjutkan, pihaknya memastikan Pilkada 2024 di Lampung tanpa kehadiran calon gubernur-wakil gubernur Lampung jalur independen alias tanpa partai.

"Sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan serentak 2024 dinyatakan nihil," jelasnya.

2. Sempat ada pasangan melakukan aktivitas Silon pencalonan gubernur-wakil gubernur

Ahmad Muslimin saat melakukan aktivasi silon Pilkada 20224. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Erwan menginformasikan, sejatinya terdapat kehadiran pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar di kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (10/5/2024). Kedatangan keduanya sempat berkonsultasi terkait pencalonan bakal calon gubernur-wakil gubernur Lampung jalur perseorangan.

Selain itu, Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar juga telah mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada, dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin.

"Tapi hingga batas waktu terakhir, keduanya tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.

3. Pilwalkot Bandar Lampung juga dipastikan tanpa calon independen

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Kondisi serupa juga terjadi pada bursa Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung periode 2024--2029. KPU setempat telah menyatakan peserta Paslon independen atau perseorangan nihil alias tidak ada.

"Sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan calon wali kota dan wakil wali kota ditutup, tidak ada yang masuk ke kami," imbuh Anggota KPU Bandar Lampung, Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo.

Bukan hanya tak menyerahkan dukungan, sejak dibuka pada 8 Mei 2024, tidak ada satupun paslon berkomunikasi dengan KPU, khususnya dalam aktivasi akun Silon maupun menanyakan terkait cara menginput syarat dukugan ke Silon. "Tidak ada yang komunikasi dan menyerahkan dukungan perseorangan," tandasnya.

Editorial Team

Related Article