Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada serentak 2024 mendatang tanpa bakal calon dari jalur perseorangan alias independen.
Kepastian tersebut pascaberakhirnya masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung mulai 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU, pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Senin (13/5/2024).
