Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menginformasikan pengunduran jadwal penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan jadinya Januari 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Iya, perubahan itu (PMK Nomor 14) berkaitan jadwal penetapan calon terpilih dan berkaitan juga penyertaan untuk pelantikan. Jadi perkiraannya (penetapan calon terpilih) baru di Januari 2025," ujar Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).