Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • KPU Lampung mengundur jadwal penetapan Paslon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi Januari 2025.
  • Perubahan PMK No. 14 Tahun 2024 terkait tahapan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah di wilayah Indonesia bagian timur.
  • Perubahan PMK juga berdampak pada penanganan gugatan sengketa hasil pemilihan di Provinsi Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menginformasikan pengunduran jadwal penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan jadinya Januari 2025.

Keputusan tersebut menindaklanjuti perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di