Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Pilwali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak merujuk rekapitulasi suara Pilwali Kota Bandar Lampung.