Bandar Lampung, IDN Times -Menghitung mundur waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, kurang lebih satu bulan satu minggu atau 37 hari lagi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, para calon kepala daerah berjuang mendapat rekomendasi partai.
“Siapakah calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapat rekomendasi Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK, waktu yang akan membuktikan,” katanya, Senin (22/7/2024).
Menurut Dedy, selama proses penantian tersebut bisa saja terjadi perubahan rekomendasi partai politik, misalnya saat ini mendapat rekomendasi namun menjelang pendaftaran nama pasangan calon berubah.
“Seperti kata anak zaman sekarang, pacaran sudah lama, tapi menikahnya dengan orang lain, biasanya partai politik akan menerbitkan rekomendasi “The Last Minutes”, menjelang pendaftaran terakhir. Kita tunggu siapa pasangan calon yang akan membawa dokumen syarat calon dan pencalonan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.