Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengklasifikasikan Provinsi Lampung masuk kategori daerah rentan tindak pidana korupsi. Pendataan tersebut diketahui merujuk hasil nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.
Tim Monitoring KPK RI, Wahyu Dewantara mengatakan, capaian SPI Provinsi Lampung 2022 di bawah rata-rata nilai nasional yaitu, 69,3 persen. Oleh karenanya, korupsi masih manjadi salah satu tantangan bangsa Indonesia, termasuk posisi bagi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Lampung.
"Posisi Pemerintah daerah di Lampung rata-rata 69,3 persen. Ini menyatakan wilayah Lampung rentan korupsi nilainya di bawah rata-rata nilai nasional," ujarnya saat menghadiri Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022, di Kota Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).