Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM (Karomani) dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).