Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus gratifikasi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pengusutan kasus korupsi tersebut tidak berhenti dan hingga masih berjalan, itu meski pada dasarnya telah menyeret sejumlah nama mulai dari mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan terakhir mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi beserta Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni.
"Perkara dengan terdakwa Syahroni dkk, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi kami akan kembali mempelajari kasus ini, apakah itu ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (1/)/2021).