Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan sekaligus mendaftarkan berkas perkara penyuap Prof Karomani dalam kasus korupsi penerima mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).
Pantauan IDN Times, berkas perkara tersebut dibawa dan didaftarkan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tanjungkarang sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya terlihat turut menyeret korper berwarna biru langsung menuju bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di hadapan petugas PN Tanjungkarang, kedua JPU langsung menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk berkas perkara dan dakwaan Andi Defiandi kepada petugas PN Tanjungkarang.