Metro, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI, kembali menetapkan dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja bagi pemerintah daerah berkinerja baik periode kedua tahun 2022. Total Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,5 triliun disalurkan pada daerah memiliki kinerja baik berdasarkan penilaian atas penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan APBD terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, serta penurunan inflansi daerah.
Untuk Wilayah Lampung, terdapat 2 kabupaten/kota memeroleh penghargaan berupa DID yaitu Kota Metro dan Kabupaten Pesisir Barat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Zulpikri mengatakan, kabar gembira ini diperoleh lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2022 pada akhir November 2022 lalu.
“Kami diberi waktu satu hari untuk melengkapi persyaratan penyaluran DID tersebut yang langsung kami kerjakan dan dilaporkan sebelum penutupan oleh pusat,” jelasnya, Senin (12/12/2022).
Zulpikri mengatakan, sebelumnya Kota Metro juga telah menerima DID Tahun Berjalan Periode 1 sebesar Rp19 miliar, telah disalurkan pemerintah pusat dan direalisasikan dalam beberapa program sesuai dengan juklak ditentukan. Sementara tahun ini DID Kota Metro memperoleh DID sebesar Rp.11.328.721.000.