Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250718-WA0018.jpg
Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar praktik home industri tembakau sintesis dijalankan sejoli muda. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Sejoli muda mudi ditangkap dalam pengungkapan home industri tembakau sintesis di rumah kos

  • Petugas kepolisian mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, cairan sintesis, uang tunai, dan barang bukti lainnya

  • Petugas berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda yang telah disebar oleh pasangan tersebut

Pringsewu, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu membongkar praktik home industri atau industri rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan adanya pengungkapan kasus dimaksud, termasuk mengamankan sepasang kekasih menjalankan bisnis haram tersebut.

"Penangkapan ini hasil pengungkapan mendalam aparat Satnarkoba terhadap home industri hingga jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

1. Racik atau produksi tembakau sintesis di rumah kos

Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar praktik home industri tembakau sintesis dijalankan sejoli muda. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus menyampaikan, sejoli muda mudi ditangkap dalam pengungkapan perkara ini masing-masing berinisial HA (21) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dan pacarnya RA (19) warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. Kedua ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pringsewu di rumah kos keduanya juga dijadikan tempat meracik tembakau sintetis tersebut, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya, jadi barang bukti tembak sintesis ini ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan muda ini di tempat tinggal mereka," katanya.

2. Sita cairan hingga tembakau sintesis siap edar

Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar praktik home industri tembakau sintesis dijalankan sejoli muda. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam penggerebekan di rumah kos tersebut, Yunnus menambahkan, petugas kepolisian mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah. Selain itu, polisi turut menyita dua unit handphone (HP), satu unit sepeda motor, hingga satu unit mobil yang digunakan dalam beraktivitas mengedarkan tembakau sintetis.

"Tidak berhenti di lokasi pertama, kamu juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda," ucapnya.

3. Ditemukan tembakau sintesis yang telah disebar kedua-keduanya

Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar praktik home industri tembakau sintesis dijalankan sejoli muda. (Dok. Polres Pringsewu).

Terkait lokasi pengembangan tersebut, Yunnus mengungkapkan, petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu menyisir dan mengamankan lima paket tembakau sintesis yang telah disebar ke titik pengambilan.

"Hasil pemeriksaan petugas kami, keduanya mengakui telah meninggalkan tembakau sintesis ini di lokasi pengembangan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya," ungkap Kapolres.

Editorial Team