Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Mark Up Anggota DPRD Tanggamus, Kembalikan Kerugian Rp4,5 M

Korupsi Mark Up Anggota DPRD Tanggamus, Kembalikan Kerugian Rp4,5 M
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung total telah mengembalikan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp4.543.725.000 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya masih terus menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari beberapa pihak berkaitan dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kami beritahukan untuk pengembalian kerugian negara penanganan perkara DPRD Tanggamus per tanggal 1 Agustus 2023 kemarin sebesar 4.543.725.000," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (2/8/2023).

1. Total potensi kerugian keuangan negara Rp7,78 miliar

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat diwawancarai awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat diwawancarai awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus dugaan korupsi modus mark up hingga bill hotel fiktif pada perjalanan dinas para anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 tersebut, Kejati Lampung memperkirakan terdapat selisih pada pelaksanaan kegiatan.

Selisih dimaksud berdasarkan penghitungan auditor internal Kejati Lampung telah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.788.539.193.

"Ini jumlah total (penitipan pengembalian potensi kerugian negara Rp4,543 miliar), untuk rinciannya periodenya nanti harus ditanyakan dulu ke teknis," ujarnya.

2. Imbau semua pihak kembalikan keuangan negara

Ilustrasi uang dalam koper. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi uang dalam koper. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Ricky mengimbau, seluruh pihak merasa telah menerima aliran uang tak wajar dari kegiatan perjalanan dinas tersebut diminta segera mengembalikannya ke kas negara melalui Kejati Lampung.

"Pengembalian dan penitipan ini dapat diberikan sebelum berkas perkara dugaan korupsi telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," imbuhnya.

3. Ada sekitar 17 saksi telah diperiksa

Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait pendalaman perkara, Ricky mengungkapkan, tim penyidikan telah memeriksa kurang lebih belasan saksi dari unsur PNS hingga anggota DPRD di Kabupaten Tanggamus.

"Masih 17 saksi kemarin (telah diperiksa), kita masih lakukan pendalaman dari alat bukti yang diperoleh kemarin," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Bisa Renovasi Dapur Impian

18 Jun 2026, 20:59 WIBNews