Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung untuk alokasi tahun anggaran 2020 masih terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa terhadap dua orang saksi. Mereka masing-masing inisial VL dan HA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya ketahui untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor," Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Senin (21/2/2022).
