Lampung Timur, IDN Times - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022. Kasus ini sebelumnya menyeret anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana.
Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, masing-masing berinisial SH (50) dan PW (55).
"Informasi kasus ini benar. Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sudah menangkap 2 Kepala Desa, SH dan PW," Kasatreskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing, saat dimintai keterangan, Jumat (19/8/2022).