Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang memvonis Kades Braja Gemilang, Muhtar Hadi Lasito, satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Majelis Hakim menilai, Muhtar Hadi Lasito dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terhadap Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 hingga 2019. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.355.000.
“Mengadili, menjatuhkan Hukuman pidana kepada terdakwa Muhtar Hadi Lasito dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsidair dua bulan kurungan,” ujar Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (29/6/2022).
