Lampung Utara, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Utara menyayangkan peristiwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur melibatkan 10 orang pelaku.
Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu dialami pelajar SMP ini terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat, Kamis (14/2/2024).
"Kami sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan ini. Tim dari DPPPA sudah melakukan asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban," ujar Kadis PPPA Lampung Utara, Dina Prawitarini, Jumat (15/3/2024).
