Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan seluruh kafe beroperasi di Pemancar Gunung Balau akan ditutup permanen. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas DPMPTSP, Camat, dan Lurah setempat, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi I, Misgustini, mengatakan bangunan kafe di Pemancar Gunung Balau dianggap ilegal. “Bangunan di Gunung Balau tersebut tidak memiliki izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta izin dari pemilik tanah,” katanya.