Way Kanan, IDN Times - Polisi menangkap dua pria menerima paket narkoba jenis sabu-sabu modus diselipkan ke dalam buah durian dan memanfaatkan jasa angkutan travel antar kabupaten/kota.
Kedua pelaku AM (39) warga Pugung, Kabupaten Tanggamus dan S (40) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Way Kanan dengan barang bukti 50,88 gram sabu.
"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pemilik dan penerima paket narkoba tersebut," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo saat dimintai keterangan, Jumat (2/1/2024).