Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Keringanan PBB-P2 Bandar Lampung, Bebas Denda hingga Diskon 100 Persen
Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. (IDN Times/Muhaimin)
  • Pemkot Bandar Lampung beri keringanan PBB-P2 hingga 2026, termasuk pembebasan denda tunggakan sejak 1992 untuk meringankan beban warga dan tingkatkan kepatuhan pajak.
  • Wajib pajak dengan ketetapan rendah dapat potongan hingga 100 persen, sementara kategori lain mendapat diskon 50 persen dan 30 persen sesuai nilai ketetapan pajak tahun 2026.
  • Bapenda sediakan berbagai kanal pembayaran digital seperti Bank Lampung, Indomaret, Tokopedia, dan QRIS agar warga mudah bayar PBB sebelum jatuh tempo 30 Juni 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan sejumlah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut mulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu.

"Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," katanya, Minggu (7/6/2026).

1. Tunggakan PBB sejak 1992 dibebaskan dari denda

ilustrasi pajak (pixabay.com/stevepb)

Yusnadi menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung memberikan pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Melalui kebijakan ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi," ujarnya.

2. Pengurangan hingga 100 persen

ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Selain penghapusan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan PBB tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak.

"Wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu memperoleh pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Sementara ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, dan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen," beber Yusnadi.

Menurut Yusnadi, kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu," jelasnya.

3. Pembayaran PBB kini semakin mudah

Ilustrasi pembayaran online. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Bandar Lampung menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli hingga aplikasi DANA.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui QRIS dan virtual account yang tersedia pada layanan digital Bapenda maupun Bank Lampung.

Yusnadi mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026 agar terhindar dari tunggakan di kemudian hari.

"Pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung," tuturnya.

Editorial Team

Related Article