Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan sejumlah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut mulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu.
"Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," katanya, Minggu (7/6/2026).
