Mesuji, IDN Times - Seorang kepala sekolah di Kecamatan Kecamatan Way Serdang, Kebupaten Mesuji ditangkap petugas kepolisian. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap dua siswi di bawah umur merupakan anak didiknya.
Kepala sekolah tersebut inisial AT (50), warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Ia ditangkap petugas saat berada di ruang kerja sekolah, Kamis (12/1/2023).
"Penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, saat AT berada di tempatnya bekerja sebagai kepala sekolah SMP di Kecamatan Way Serdang," jelas Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky saat dimintai keterangan, Sabtu (14/1/2023).