Lampung Tengah, IDN Times - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri. Kasus ini terjadi 10 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ungkap kasus ini menguak sisi unik, ternyata pelaku curanmor adalah keponakan tega mencuri sepeda motor milik pamannya. Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (19/8/2026).
Wahyu mengatakan, sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban DH (30) sebelumnya digunakan oleh pelaku VA (23) merupakan keponakan korban. Setelah motor tersebut dikembalikan, kuncinya kemudian diletakkan di rak penyimpanan.
“Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban mengetahui sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada,” kata kapolsek.
Imbas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih. Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Kamis (13/8/26) polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR beserta BPKB dan STNK milik korban sebagai barang bukti.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 481 atau 476 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tutup kapolsek.
