Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah kategori angkutan barang bakal diberlakukan aturan pembatasan operasional melintasi ruas jalan tol dan non tol di Provinsi Lampung selama masa Lebaran 2024.
Angkutan barang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang mengangkut hasil galian, hasil tambang.
"Benar, adanya penerapan pembatasan ini guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik sampai arus balik Lebaran," ujar Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
