Bandar Lampung, IDN Times - Dunia pendidikan di Provinsi Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung pekan lalu ini digegerkan aksi kenakalan remaja berujung peristiwa pidana. Kejadian itu, melibatkan pelajar hingga menimbulkan dua korban jiwa.
Korban masing-masing inisal GIZ (17) dan RPD (17). Keduanya merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung yang meregang nyawa dalam dua peristiwa pidana berbeda. Alhasil, insiden tersebut kian memperpanjang catatan hitam disebabkan kenakalan remaja dalam dunia pendidikan di Lampung.
Berdasarkan catatan pemberitaan IDN Times, korban GIZ meninggal dunia dengan kondisi mengalami sejumlah luka bacok pada bagian punggung dan bahu kanan. Itu usai terlibat tawuran antar kelompok pelajar di tepi Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) tepatnya di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Senin (30/10/2023) petang.
Buntut insiden tewasnya pelajar GIZ, polisi telah menangkap empat tersangka masing-masing BBA, R, GA, dan M, serta seorang lainnya YS masih dalam pengejaran petugas alias DPO. Kelima tersangka diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan memiliki peranan berbeda-beda mulai dari mengatur waktu hingga tempat pertemuan tawuran, sampai membacok korban menggunakan sajam jenis celurit.
Kemudian dalam kasus tewasnya korban RPD, pelajar SMK swasta di Bandar Lampung ini menghembuskan nafas terakhir pascadikeroyok sejumlah remaja di Jalan Ki Maja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Minggu (5/11/2023) dini hari.
Diketahui korban RPD sempat aksi balap liar hingga berujung keributan dengan kelompok lawan. Alhasil, polisi kini telah menangkap dan menetapkan dua pelajar sebagai tersangka inisal JD dan RA.
Mengapa kasus pidana akibat aksi kenakalan remaja berstatus pelajar di Bandar Lampung tak kunjung henti? Siapa perlu bertanggungjawab atas sederet permasalahan tersebut? Bagaimana upah kepolisian hingga dinas terkait menangani urusan ini? Melalui artikel di bawah ini akan diulas berbagai pandangan dari narasumber.
