Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Senin (12/7/2021). Kebijakan itu juga akan dilaksanakan bersamaan dengan 14 kabupaten/kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.
Selama kebijakan PPKM Darurat berlaku, seluruh pusat perbelanjaan ataupun mall dan tempat-tempat kuliner terancam ditutup sementara waktu. Tak ayal, hal tersebut menuai beragam respon dari para pengelola dan pelaku usaha.
Beragam hal disampaikan para pengusaha di Kota Bandar Lampung. Mulai dari meminta keringanan pembayaran pajak hingga keluhan para karyawan yang terancam menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut IDN Times rangkum respons dan keluh kesah para pengusaha Kota Bandar Lampung menyambut aturan PPKM Darurat.
