Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Keluarga kaget dan lega

  • Sesuai fakta persidangan

  • Konsisten minta terdakwa dipidana mati saat banding

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Keluarga tiga anggota polisi gugur ditembak prajurit TNI AD saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan mengaku puas terhadap vonis pidana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, putusan vonis mati tersebut menjadi puncak perjuangan panjang telah dilalui pihak keluarga dalam proses persidangan sejak dua bulan terakhir.

"Hari ini sangat memuaskan, walaupun tadi cukup deg-degan karena tadi di 340 (pasal tentang pembunuhan berencana Kopda Bazarsah) nya tidak terpenuhi," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (11/8/2025).

1. Keluarga kaget dan lega

Suasana takziah di rumah AKP Anumerta Lusiyanto jelang sidang putusan. (IDN Times/Istimewa).

Putri melanjutkan, putusan majelis hakim militer dinilai sudah tepat. Pasalnya, meski tidak dijerat pasal pembunuhan berencana tetapi perbuatan terdakwa Bazarsah dipandang telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi sangat tidak manusiawi.

Meski perbuatannya dipandang tanpa niatan awal membunuh, namun pihak keluarga mengaku kaget dan lega saat majelis hakim memutuskan hukuman mati.

"Kami yakin karena ada pasal berlapis yang diberikan majelis hakim, dan perbuatan mengulang yang dilakukan terdakwa, minimal hukumannya seumur hidup," serunya.

2. Sesuai fakta persidangan

Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam poin-poin amat putusan tersebut, Putri turut mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Fakta perbuatannya sangat fatal dan jelas tidak manusiawi," katanya.

3. Konsisten minta terdakwa dipidana mati saat banding

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terlepas hasil sidang putusan tersebut, Putri menegaskan, perjuangan pihak keluarga korban masih belum berakhir, karena kedua terdakwa berpeluang mengajukan upaya banding.

"Ya, harapan kita walau terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, kita tetap ingin di vonis mati," tegas Putri.

Dalam putusan perkara tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Sedangkan terdakwa lainnya Peltu Lubis divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan juga dipecat dari suatu militer.

Editorial Team