Unsplash.com/Maria Krisanova
Berdasarkan data AJI Bandar Lampung dari lima kasus kekerasan pada jurnalis terjadi selama 2021, terbaru adalah kasus intimidasi terhadap jurnalis Suara.com, Ahmad Amri.
Pewarta itu menerima kekerasan verbal saat mengonfirmasi dugaan suap pada jaksa Anton Nur Ali di Kejati Lampung. Bahkan, Anton mengancam Amri dengan UU ITE.
Amri menceritakan, pada Jumat 22 Oktober 2021, melakukan konfirmasi pada narasumber terkait suap diterima jaksa A di Kejati Lampung. Pihaknya sudah mengirim pesan singkat tapi tidak dibalas. Akhirnya ia memutuskan datang langsung ke Kejati Lampung dan bertemu jaksa tersebut.
"Kebetulan beliau melintas jadi saya langsung doorstop. Tapi saya disuruh meninggalkan alat kerja saya ke satpam. Awalnya saya nolak, tapi ada preman narik saya nyuruh meletakkan semua alat kerja, kaya Hp dan lain-lain," cerita Amri.
Saat di ruangan selain tidak membawa alat kerja, Amri juga tidak diberi kesempatan berbicara. Ia justru diancam akan dilaporkan ke Polda Lampung perihal pesan yang dikirim melalui watshapp.
"Katanya WA saya ke beliau itu kena UU ITE. Beliau juga sempat ancam akan ada orang nelpon saya itu orang dia," jelasnya.
Lebih lanjut Amri menyampaikan bahwa intimidasi tersebut benar terjadi. Namun pihaknya memilih tidak melaporkan setelah berkoordinasi dengan pihak kantor berita tempatnya bekerja. Sebab bukti yang dimiliki tidak cukup.
"Secara pribadi saya sudah maafkan. Tapi secara kerja jurnalistik atas intimidasi yang terjadi tidak ada perdamaian dengan kasus tersebut," tegasnya.