Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Kelima tersangka inisial DS selaku rekanan alias pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, SP (pemanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa), S (PPK PDAM Way Rilau), AH (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa), dan SR (Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 atau Anggota Pokja.
"Penetapan lima orang tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin, Sabtu (24/8/2024).
