Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus mafia tanah melibatkan aset negara milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Armen Wijaya, Kepala Aspidsus Kejati Lampung mengatakan, kasus ini berawal dari pengalihan hak atas sebidang tanah seluas 17.000 hektare.
“Pengalihan tanah negara yang melibatkan Kemenag ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar,” katanya, Kamis (9/1/2025).
