Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana bos afirmasi dan bos kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus.
Keempat tersangka DA, MU, AR dan PE bersama-sama menyalahgunakan dana pengadaan meubelair bersumber dari dana APBN terjadi di Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2020.
"Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).