Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menyita aset milik tersangka inisial IM. Ia tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017 lalu.
Diketahui, tersangka IM merupakan pihak swasta atau rekanan, dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.