Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menyita aset milik tersangka inisial IM. Ia tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017 lalu.
Diketahui, tersangka IM merupakan pihak swasta atau rekanan, dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.
1. Sita dua aset bangunan
Kasipenkum Kejati Provinsi Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dua aset bangunan yaitu, satu unit rumah mewah terletak di daerah Bataranila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Sementara satu unitnya lagi. Itu Gudang di sekitar daerah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ungkap Andrie, Kamis (6/5/2021).
2. Penyitaan upaya penyidik pulihkan kerugian keuangan negara
Andrie menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan itu sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka.
Menurutnya, penyitaan tersebut didasari dengan Surat Keputusan Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. "Hal ini atas penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung," ucap dia.
3. Dua ASN ikut ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, selain seorang rekanan. Kepala Kejati Lampung Heffinur, juga telah menetapkan dua ASN Provinsi Lampung sebagai tersangka atas kasus tipikor tersebut.
Kedua ASN itu, diketahui pernah berdinas di Dinas Tanaman, Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung pada tahun anggaran dugaan korupsi terjadi.
“Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan dengan sumber awal laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pemeriksaan Kementerian Pertanian,” tandasnya.