Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengajukan red notice terhadap dua terpidana korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU). Kedua terpidana Alex Jayadi (40) dan Andi Jauhari Yusuf (55) diketahui sudah dinyatakan daftar buron alias DPO kejaksaan sejak Januari 2022.
Kasidik bidang Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan, pengajuan red notice atau notifikasi pencarian buron tersebut telah disampaikan Kejati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Itu guna kian mempersempit ruang pelarian kedua buronan tersebut.
"Kami sudah bersurat ke intel dan bersurat ke Jamintel Kejagung RI, untuk menerbitkan red notice. Itu antisipasi atau cekal dua terpidana korupsi PT LJU atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf," katanya saat dimintai keterangan, Sabtu (22/7/2022).