Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KBM Daring PAUD-SMP Balam hingga 12 September, SMA Besok Tatap Muka
Ilustrasi belajar daring (pexels.com/RDNE Stock project)
  • Pemkot Bandar Lampung memperpanjang pembelajaran daring bagi PAUD hingga SMP sampai 12 September 2026 akibat abu vulkanik yang memengaruhi kualitas udara dan kesehatan.
  • Disdikbud akan mengevaluasi kebijakan berdasarkan data otoritas terkait, sambil meminta sekolah membersihkan kelas serta lingkungan dan siswa memakai masker saat diperlukan.
  • SMA, SMK, dan SLB Lampung kembali tatap muka pada 11 September dengan protokol kesehatan; kebijakan PAUD-SMP tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan hingga 12 September 2026. Kebijakan ini diterapkan karena dampak abu vulkanik masih memengaruhi kondisi lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan dan siswa jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Dengan demikian, kegiatan pembelajaran bagi siswa masih dilakukan melalui sistem pembelajaran dari rumah hingga Sabtu. Ini juga berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung mempertimbangkan situasi akibat sebaran abu vulkanik yang memengaruhi kualitas udara dan kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung," jelasnya, Kamis (10/9/2026).

1. KBM daring dievaluasi berkala

Ilustrasi anak perempuan belajar daring (unsplash.com/Giovanni Gagliardi)

Menurut Ramdhan, perpanjangan KBM daring ini bukan keputusan yang bersifat permanen. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Artinya, perkembangan kondisi abu vulkanik dan data resmi dari otoritas terkait akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Meski pembelajaran tatap muka diperpanjang penundaannya, proses pendidikan tetap harus berjalan efektif. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta pembelajaran tetap dilaksanakan melalui sarana daring atau penugasan terstruktur dari rumah.

"Dalam pelaksanaannya, siswa juga diminta selalu menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan," imbau Ramdhan.

2. Sekolah diminta bersihkan abu vulkanik

Damkarmat Bandar Lampung saat membersihkan sekolah. (Dok. Damkarmat Bandar Lampung)

Ramdhan menjelaskan, selain memperpanjang KBM daring, seluruh kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidik dan kependidikan diminta melakukan kegiatan pembersihan akibat dampak abu vulkanik. Pembersihan dilakukan pada ruang kelas dan lingkungan sekolah.

Tujuannya, memastikan ruang kelas berada dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan saat pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Karena itu, pihak sekolah diminta tidak hanya memperhatikan ruang kelas, tetapi juga lingkungan sekolah yang terdampak abu vulkanik.

3. KBM SMA/SMK dan SLB tatap muka di sekolah besok

ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO)

Kebijakan belajar daring di rumah tidak berlaku untuk pelajar SMA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung. itu lantaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan, kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah mulai berlaku besok, Jumat (11/9/2026). dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Sesuai dengan Edaran Gubernur, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung sampai dengan hari ini (10 September 2026). Dengan demikian, mulai besok pembelajaran secara umum kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah," ujar Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico.

Ia menambahkan, proses pembelajaran akan diawali dengan doa bersama dan salat istiqasa berjamaah di setiap satuan pendidikan. Selain itu, sebelum memulai pembelajaran, satuan pendidikan harus memastikan lingkungan sekolah steril dan bersih dari abu vulkanik. Selama proses pembelajaran, siswa diminta untuk mengurangi kegiatan di luar kelas.

4. Jenjang PAUD-SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota

Ilustrasi Pelajar (SMP) (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait perbedaan KBM di kabupaten/kota jenjang pendidikan PAUD-SMP, Thomas menyatakan, kewenangan pendidikan PAUD, SD, dan SMP berada pada pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pelaksanaan di tingkat PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung meliputi SMA, SMK, dan SLB.

"Untuk PAUD, SD, dan SMP, Pemerintah Provinsi pada prinsipnya bersifat mengimbau dan mengkoordinasikan, sehingga pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebijakan dan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota," papar Thomas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article