Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan hingga 12 September 2026. Kebijakan ini diterapkan karena dampak abu vulkanik masih memengaruhi kondisi lingkungan sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan dan siswa jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Dengan demikian, kegiatan pembelajaran bagi siswa masih dilakukan melalui sistem pembelajaran dari rumah hingga Sabtu. Ini juga berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung mempertimbangkan situasi akibat sebaran abu vulkanik yang memengaruhi kualitas udara dan kesehatan di wilayah Kota Bandar Lampung," jelasnya, Kamis (10/9/2026).
