Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal kembali menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit sebagai salah satu tersangka. Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono.
Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, penetapan itu masih dalam proses dan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pun telah dikeluarkan. Itu menyusul gugatan praperadilan Hengki dikabulkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Jhony Butar Butar, Kamis (27/5/2021).
"Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan," ujar Mestron, Senin (31/5/2021).