Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. Penerapan itu menyusul serangkaian proses penyelidikan telah dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heffinur mengatakan, tim penyidik telah menemukan dan memastikan adanya dugaan penyimpangan akan pelaksanaan serta penggunaan dana anggaran.
"Hari ini saya umumkan, kasus dana Hibah KONI Lampung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan bersifat umum. Dari proses penyelidikan awal, maka kami simpulkan terjadi dugaan penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan KONI Lampung," ujarnya dalam konferensi Pers Perkembangan Penanganan Perkara Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).