Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019.
Penetapan tersangka itu masing-masing dipersangkakan kepada Hengky Widodo alias Engsit selaku Komisaris sekaligus pemilik PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu Utomo (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), Sahroni dan Rukun Sitepu (ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR).
"Keempat tersangka telah ditahan berkas perkara sudah P21. Satu tersangka lain inisal BHW (pengawas pekerjaan) masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat memimpin konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
