Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Joki CPNS 2023 di Lampung Dilimpahkan, Ada 6 Tersangka!
Konferensi pers pelimpahan 6 tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. (DOK. Polda Lampung).
  • Enam tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 dilimpahkan ke Kejati Lampung.
  • Sindikat ini membagi peran masing-masing dalam modus praktik ilegal membantu peserta seleksi agar lulus.
  • Tersangka merupakan mahasiswa aktif dan alumni ITB dan UGM, dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Enam tersangka dan barang bukti kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 akhirnya dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keenam tersangka inisial IG (38), MRA (28), KYP (25), AS alias BO (31), RDS (20), dan CZP alias Abin (21). Tindak pidana praktik dalam seleksi penerimaan CPNS di Gedung Graha Achava Join terletak di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Iya, hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus joki CPNS 2023 ke Kejati Lampung, total 6 tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis (6/6/2024).

1. Janjikan lolos CPNS hingga buat akun SSCASN bodong

Konferensi pers pelimpahan 6 tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. (DOK. Polda Lampung).

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka dan para saksi, Donny mengungkapkan, sindikat ini membagi peran masing-masing dalam menjalankan modus praktik ilegalnya, mulai dari menjanjikan bisa membantu meluluskan peserta seleksi agar lulus seleksi CASN 2023.

Kemudian para tersangka juga membuat KTP palsu untuk peserta seleksi CASN 2023 membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atas nama orang lain untuk digunakan kepentingan peserta bakal dijokikan.

"Seperti RDS, tersangka ini hadir ke lokasi tes dan menjadi joki oeserta seleksi CASN 2023, untuk membantu peserta yang akan dijokikan," ungkap dia. 

2. Para tersangka almamater kampus ITB dan UGM

Konferensi pers pelimpahan 6 tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. (DOK. Polda Lampung).

Ihwal latar belakang tersangka, Donny menyebutkan, keenam tersangka merupakan para mahasiswa aktif hingga alumni dua universitas kenamaan di Tanah Air yakni, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM).

Tersangka mahasiswa aktif asal ITB ialah RDS dan CZP alias Abin, sementara tiga tersangka lainnya inisal IG, MRA, dan AS alias BO merupakan alumni ITB.

"Satu tersangka lainnya dalam sindikat joki ini inisial KYP, dia ini adalah alumni alias lulusan kampus UGM," ucap Donny.

3. Barang bukti lembaran cetak rekening koran hingga barang elektronik

Konferensi pers pelimpahan 6 tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. (DOK. Polda Lampung).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, Donny melanjutkan, pihaknya turut menyertai barang bukti perkara beberapa di antaranya sejumlah lembaran cetak rekening koran, beberapa KTP elektronik, hingga barang-barang elektronik mulai dari handphone serta laptop.

"Barang bukti yang dilimpahkan pada hari ini merupakan hasil penyitaan petugas pada 12 dan 12 November 2023," jelasnya.

4. Terancam undang-undang ITE dan pemalsuan dokumen

Ilustrasi penjara

Donny menambahkan, para tersangka kasus joki tes CPNS ini dijerat sebagaimana perbuatannya masing-masing dalam sindikat seperti IG, MRA, KYP, AS alias BO dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 263 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara tersangka RDS dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 (2) Jo. asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu tersangka CZP alias Abin dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 94 Jo. Pasal 77 UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 6 tahun hingga 12 tahun kurungan penjara," tandas eks Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut. 

Editorial Team

Related Article