Karyawan GMP Ciduk Komplotan Curi Sawit 2,6 Ton, Pelaku Cuek

- Komplotan pencuri terciduk menjarah kepala sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP)
- Salah satu karyawan perusahaan, Juanda, melihat truk terparkir dan lima orang mencuri sawit
- Kelima pelaku berhasil diamankan setelah Juanda menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian
Lampung Tengah, IDN Times - Komplotan pencuri terciduk menjarah kepala sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP). Aksi pencurian itu terciduk salah satu karyawan perusahaan setempat.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan, terciduknya pencurian sawit ini bermula saat salah satu karyawan PT GMP bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu pukul 22.00 WIB. Menurut saksi, seharusnya tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan pada jam tersebut.
1. Pelaku terang-terangan ngaku curi sawit

Iptu Sunarto mengatakan, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat lima orang sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya. Selain mobil pengangkut, saksi juga melihat para pelaku pun membawa peralatan panen lengkap diantaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos.
Lantaran tak mengenali orang mengambil sawit tersebut, Juanda pun menanyakan keperluan kelima orang tersebut. Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Div VII PT GMP.
2. Karyawan hubungi satpam dan kepolisian

Mendapati pengakuan tersebut, kapolsek mengatakan, Juanda langsung menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian untuk mengamankan kelima pencuri itu. "Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," jelas Sunarto.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
3. Tepergok angkut 2,6 ton sawit ke truk

Kapolsek menyatakan, kelima pelaku itu tepergok mengangkut 2,6 ton sawit curian ke dalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pukul 22.45 WIB,.
"Kelima pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling jama 7 tahun," ujarnya.