Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung Karomani bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Dari empat tersangka, selain petinggi Unila ternyata ada satu nama yang akrab dibidang pendidikan juga. Ia merupakan mantan Rektor IIB Darmajaya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin.
KPK menetapkan Andi Desfian sebagai salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Ia merupakan pelaku pemberi suap dan tertangkap memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Karomani agar salah satu keluarganya bisa menjadi mahasiswa Unila.