ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dalam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Minyak goreng curah akan dilepas kepasaran dengan harga 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, oleh karenanya harus dapat kita antisipasi,” kata Elvira.
Ia menambahkan, jika melihat data dari SIMIRAH, sebetulnya kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung terpenuhi. Tinggal bagaimana pendistribusiannya.
"Hanya saja ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala. Untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP dan administrasi lainnya yang harus kita pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian," papar Elvira.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan , sesuai perintah dari Kapolri untuk membantu memantau, melancarkan dan meniadakan hambatan, dari pemerintah daerah dalam pendistribusian minyak goreng curah, Polda Lampung telah membentuk satgas khusus terdiri dari intelijen krimsus, binmas, Diperindag Provinsi Lampung dan dari masing-masing produsen.