Kampanye Pilkada Lampung 2024 Dibagi 2 Zona, Ini Pembagiannya

- KPU Provinsi Lampung menetapkan dua zona kampanye untuk Pilkada Lampung 2024
- Paslon gubernur dan wakil gubernur diberikan kesempatan rapat umum hanya 2 kali, dengan aturan massa berkumpul di titik atau lokasi kegiatan
- Aturan kampanye lainnya termasuk pembatasan jumlah massa dalam ruangan dan metode penayangan iklan di media massa
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menetapkan pembagian dua zona kampanye bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Lampung 2024.
Kedua zonasi kampanye tersebut zona satu meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Sementara zona dua terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Mesuji.
"Selama masa kampanye ini, kedua paslon dibebaskan berkampanye setiap hari, dengan ketentuan pada zona yang ditetapkan," ujar Anggota KPU Lampung, Antoniyus, Senin (30/9/2024).
1. Hanya ada 2 kali kampanye rapat umum

Antoniyus melanjutkan, kegiatan kampanye rapat umum setiap paslon gubernur dan wakil gubernur diberikan kesempatan sebanyak dua kali. Ketentuannya, dilarang adanya kegiatan arak-arakan terhadap paslon.
Selain itu, massa kampanye hanya diperbolehkan langsung berkumpul di titik atau lokasi kegiatan rapat umum dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.
"Selama kampanye ini, paslon boleh memberikan biaya transportasi ke warga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Nanti yang menetapkan besarannya KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.
2. Kampanye pertemuan terbatas maksimal 2.000 massa

Terkait aturan kampanye pertemuan terbatas dalam ruangan, kehadiran massa dibatasi maksimal 2.000 orang. Sementara kampanye pertemuan tatap muka, massa hadiri tidak dibatasi namun tak boleh melampaui kapasitas ruangan.
"Untuk kampanye metode debat publik akan dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali yang akan diagendakan oleh KPU Lampung," ucapnya.
3. Kampanye metode penayangan iklan baru dimulai 10 November

Antoniyus menambahkan, ketentuan kegiatan kampanye lainnya ialah kampanye melalui metode penayangan iklan di media massa baru bisa dimulai 14 hari sebelum masa tenang tepatnya mulai 10-23 November 2024.
"Kami minta semua paslon hingga tim pemenang dapat memahami betul aturan-aturan terkait ketentuan pelaksanaan masing-masing kategori kegiatan kampanye," tandasnya.