Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kaki Terlihat saat Bersembunyi, Pelaku Curanmor di Perum Polri Diciduk
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang sopir tertangkap tangan hendak melancarkan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Polri Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial US (24), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap warga bersama polisi. Itu usai mencoba melakukan pencurian sepeda motor, di rumah korban Ade Irawan Saputra (35), warga perumahan setempat Blok D 08 Nomor 006 RT/RW 001/002

"Pelaku terpaksa diamankan warga bersama polisi, setelah tertangkap basah berada di rumah korban. Tersangka diduga akan melakukan percobaan pencurian," ujar Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Senin (9/8/2021).

1. Pelaku sempat berjalan kaki dari Bundaran Hajimena ke perumahan

Pelaku curanmor di Perumahan Polri Hajimena (IDN Times/Istimewa)

Hendy melanjutkan, terjadinya aksi percobaan pencurian tersebut bermula Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berjalan kaki dari Bundaran Hajimena menuju ke Perumahan Polri Hajimena.

Setibanya di tempat perkara kejadian (TKP), pelaku melihat ada 4 unit sepeda motor terparkir di depan garasi rumah milik korban Adi Irawan. Saat itu, rumahnya tengah tertutup pagar.

"Tanpa buang waktu pelaku masuk ke dalam, sebelumnya US terlebih dahulu membuka engsel pintu pagar dan langsung mendekati kendaraan yang diincarnya," papar Kapolsek.

2. Kaki tersangka terlihat saat bersembunyi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Namun dasar nasib sial menimpa US, Hendy mengungkapkan, tak lama kemudian korban bersama rekannya datang mengendarai sepeda motor, sehingga tersangka coba menyelinap disela-sela kendaraan. Itu agar tidak terlihat korban dan rekannya.

Dasar apes, kaki pelaku masih terlihat oleh korban saat bersembunyi, tanpa pikir panjang Ade Irawan bersama rekannya langsung menarik kaki tersangka US ke halaman dan menanyakan tujuan masuk ke rumahnya.

"Pelaku cuma bisa jawab hanya mau numpang tidur. karena selalu berbelit-belit, lantas korban bersama temannya membawa pelaku ke pos security untuk diminta keterangan maksud dan tujuannya," pungkas Hendy.

3. Dijerat Pasal 363 ancaman 7 tahun penjara

Barang bukti pelaku curanmor di Perumahan Polri Hajimena (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan barang bukti diduga sebagai alat melancarkan aksi pencurian sepeda motor seperti obeng, tang, dan gunting ikut terselip dibadan pelaku.

Langkah selanjutnya, petugas keamanan perumahan setempat bersama korban, dan warga melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan pelaku kepada pihak Mapolsek Natar untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Bersama barang buktinya, US kini sudah diamankan di Mapoksek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Hendy.

Editorial Team

Related Article