Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Abdulrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek kepala desa anggaran Rp1,515 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap sang kepala dinas tidak dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung. Polisi berdalih, tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak, dari awal (proses penanganan perkara oleh kepolisian) memang tidak ditahan," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
