Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kadis Lampura Tersangka Korupsi Kok Tak Ditahan? Polisi Bilang Ini
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Abdulrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimtek kepala desa anggaran Rp1,515 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap sang kepala dinas tidak dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung. Polisi berdalih, tersangka bersikap kooperatif.

"Tidak, dari awal (proses penanganan perkara oleh kepolisian) memang tidak ditahan," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

1. Tidak ditahan karena tidak menghilangkan barang bukti hingga pekerjaan jelas

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait alasan lebih lanjut tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Donny mengungkapkan, Abdulrahman menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, domisili, dan pekerjaannya jelas," ungkap Dirreskrimsus.

2. Kasi dan Kabid Dinas PMB Lampura juga ditetapkan tersangka

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana Bimtek dinas PMD Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Selain sang kepala dinas, Polda Lampung dan Polres Lampung Utara telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Dua tersangka dari unsur dinas yakni, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara dan IAS merupakan Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara.

Lalu satu tersangka lainnya yaitu, NF sebagai Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Ia bertindak pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

"Sampai saat ini, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Donny. 

3. Modus korupsi pungutan dari 202 kepala desa

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal modus operadi kasus korupsi tersebut, Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, para tersangka dalam kegiatan diikuti peserta 202 kepala desa mengeluarkan anggaran Rp7,5 juta per desa. Itu bersumber dari anggaran dana desa (ADD) 2022.

"Total pungutan dalam dana bimtek itu sebesar 1,5 miliar lebih. Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara,” ungkap kapolres saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Alhasil, petugas sempat melakukan OTT di kantor Dinas PMD Lampung Utara tersebut sempat mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp36,9 juta, beberapa dokumen, buku rekening, dan handphone.

Editorial Team

Related Article