Way Kanan, IDN Times - Seorang pria berinisial RM (32) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga terlibat prakrik peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka RM berdomisili di Kecamatan Lempuing itu ditangkap aparat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
"RM diamankan saat hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung. Dari bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto saat konferensi pers, Senin (9/3/2026).
