Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jualan Sabu Ratusan Gram, Pria Asal Sumsel Dicokok di Way Kanan
Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto. (Dok. Polres Way Kanan).
  • Seorang pria berinisial RM asal Ogan Komering Ilir ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan saat hendak bertransaksi sabu di Kecamatan Bumi Agung, setelah adanya laporan masyarakat.
  • Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 201,88 gram beserta barang bukti lain seperti ponsel dan jaket hitam, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp201,8 juta.
  • Tersangka RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga seumur hidup dan kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Maret 2026

Sekitar pukul 08.50 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap RM dengan barang bukti sabu dalam jaket hoodie hitam.

9 Maret 2026

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menggelar konferensi pers menjelaskan penangkapan RM dan penyitaan sabu seberat 201,88 gram senilai sekitar Rp201,8 juta. RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penangkapan seorang pria asal Sumatra Selatan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 201,88 gram di Kabupaten Way Kanan.
  • Who?
    Pria berinisial RM (32) asal Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan dipimpin Kapolres AKBP Didik Kurnianto.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di wilayah Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Way Kanan.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 08.50 WIB dan diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 9 Maret 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
  • How?
    Polisi menindaklanjuti laporan warga dengan penyelidikan lapangan hingga menangkap RM beserta sabu seberat 201,88 gram yang disembunyikan dalam jaket hoodie hitam miliknya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang pria namanya RM dari Sumatra Selatan. Dia ditangkap polisi di Way Kanan karena bawa sabu banyak sekali di jaket hitamnya. Polisi bilang sabunya beratnya lebih dari dua ratus gram dan harganya mahal. Sekarang RM dibawa ke kantor polisi dan bisa dihukum lama di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang pria berinisial RM (32) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan lantaran diduga terlibat prakrik peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka RM berdomisili di Kecamatan Lempuing itu ditangkap aparat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

"RM diamankan saat hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung. Dari bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto saat konferensi pers, Senin (9/3/2026).

1. Terungkap dari laporan masyarakat

Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto. (Dok. Polres Way Kanan).

Didik menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.50 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung.

Menindaklanjuti informasi ini, polisi menyelidiki mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, aparat berhasil menangkap RM plus ditemukan barang bukti diduga sabu dalam jaket hoodie warna hitam yang dikenakan tersangka.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

2. Sita sabu seberat 201,88 gram

Konferensi pers dipimpin Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto. (Dok. Polres Way Kanan).

Saat penangkapan tersebut, Didik melanjutkan, polisi menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 201,88 gram. Termasuk sejumlah barang lain seperti telepon genggam, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Hasil penghitungan petugas, temuan barang bukti 201,88 gram ini bernilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp201,8 juta.

“Estimasi harga pasar sabu sekitar Rp1 juta per gram. Jika satu gram bisa digunakan oleh empat orang, maka dari barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Didik.

3. Terancam hukuman hingga penjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Didik menegaskan, tersangka RM telah ditahan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat, khusus di wilayah hukum Way Kanan terus berperan aktif melawan praitik peredaran narkotika," imbuh kapolres.

Editorial Team