Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Lampung mengikuti kegiatan Kick Off penyelesaian HAM berat dipimpin Presiden Jokowi. (Dok. Pemprov Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kesiapan menindaklanjuti komitmen Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menyangkut pemulihan tragedi 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu.

Penyelesaian termasuk meliputi pelanggaran HAM berat pada Tragedi Talangsari terjadi 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

"Pemprov Lampung siap mengikuti 11 rekomendasi dari 12 peristiwa pada program penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung," ujar Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Rabu (28/6/2023).

1. Penyelenggaraan diakui turut menjadi tugas dan kewajiban pemerintah daerah

Pemprov Lampung mengikuti kegiatan Kick Off penyelesaian HAM berat dipimpin Presiden Jokowi. (Dok. Pemprov Lampung).

Dikatakan Nunik, sapaan akrabnya, pemerintah daerah telah mengikuti kegiatan Kick Off Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak HAM Berat di Indonesia dipimpin langsung Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, (27/6/2023).

Hasilnya, Pemprov Lampung pada semua level pemerintahan pasti akan mengikuti dan taat terkait arahan Presiden Jokowi ihwal penyelesaian permasalahan tersebut.

"Jika ada rekomendasi yang menjadi tugas dan kewajiban kami di Pemprov Lampung, barang tentu kita akan jalankan," imbuh Wagub.

2. Pemkab Lamtim akan fokus beri pemulihan hak-hak korban

Pemprov Lampung mengikuti kegiatan Kick Off penyelesaian HAM berat dipimpin Presiden Jokowi. (Dok. Pemprov Lampung).

Sebagai kepala daerah menjadi lokus peristiwa Talangsari 1989, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo menambahkan, pihaknya akan fokus memberikan program pemulihan hak-hak korban di Lampung Timur.

Program pemulihan dimaksud yakni, mulai dari segi pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat menjadi korban pelanggaran HAM berat dalam insiden tersebut.

"Kita akan layani pembangunan secara bertahap. Artinya, kita upayakan pembangunan itu bisa dilakukan sesuai kemampuan pemerintah daerah, karena bagaimana pun luasnya wilayah Lampung Timur ini dengan segala keterbatasan kita ada prioritas-prioritas," imbuh Dawam.

Selain itu, pemerintah kabupaten setempat juga mengalami akan menindaklanjuti kasus peristiwa pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Talangsari. "Untuk program pemberdayaan masyarakat juga sudah jalan, kita sudah laksanakan memang itu rekomendasi pusat dan akan ditindaklanjuti," sambung dia.

3. Ini daftar 12 peristiwa masuk kick off rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berikut 12 peristiwa masuk kick off program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM Berat di Indonesia.

  • Peristiwa pembantaian 1965-1966
  • Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
  • Peristiwa di Talangsari, Lampung Timur 1989
  • Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa di 1997-1998
  • Peristiwa Kerusuhan Massal Mei 1998
  • Peristiwa Mahasiswa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  • Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di 1998-1999
  • Peristiwa di Simpang KKA, Aceh 1999
  • Peristiwa di Wasior, Papua 2001-2002
  • Peristiwa di Wamena, Papua tahun 2003
  • Peristiwa di Jambo Keupok, Aceh tahun 2003.

Editorial Team