Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kesiapan menindaklanjuti komitmen Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menyangkut pemulihan tragedi 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu.
Penyelesaian termasuk meliputi pelanggaran HAM berat pada Tragedi Talangsari terjadi 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Pemprov Lampung siap mengikuti 11 rekomendasi dari 12 peristiwa pada program penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung," ujar Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Rabu (28/6/2023).