Bandar Lampung, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) saat ini sedang melakukan sosialisasi masif kepada pengguna jalan. Itu terkait penyesuaian tarif baru yang akan ditetapkan.
Menurut Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, penyesuaian tarif tol ruas Bakter dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat (3) tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 68 Ayat (1) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Itu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.