Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024. Penindakan seluruh barang bukti ini memiliki nilai ekonomis Rp5,92 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, hasil penindakan ini merupakan kinerja tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut bermodus ditutupi makanan ringan.
"Penindakan rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024, bernilai sebesar 5,92 miliar rupiah dengannya potensi penerimaan negara berhasil diamankan 4,10 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (2/2/2024).