Lampung Timur, IDN Times – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur, berinisial SW (44), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). SW, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diciduk polisi sesaat setelah kembali dari Jepang.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan, tersangka SW menawarkan kesempatan bekerja di sektor pertanian atau perkebunan di Jepang dengan iming-iming gaji Rp25 juta per bulan. "Tim Satreskrim menggelandang SW karena diduga melakukan aksi TPPO," ujar Maulana pada Sabtu (9/11/2024).