Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memilih enggan menanggapi atau menggubris pledoi atau nota pembelaan terdakwa sekaligus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Penuntut umum lembaga anturasuah memilih tetap menghukum sang rektor pada tuntutan awal yakni, pidana 12 tahun kurungan penjara dan membebani membayar uang pengganti senilai Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Kami tidak menanggapi pledoinya, tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait usai persidangan agenda replik perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Kamis (4/5/2023).
