Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jabatan jajaran Korps Adhyaksa. Termasuk para pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai dari Asisten hingga Kepala Kejaksaan Negeri.
Keputusan itu tertuang sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, di tandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukomono atas nama Jaksa Agung RI tertanggal 25 Januari 2023.
"Mutasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan rutin oleh Jaksa Agung RI," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dimintai keterangan, Sabtu (28/1/2023).