Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) tindak pidana korupsi (Tipikor) terintegrasi bersama 23 instansi. Instansi itu telah menjalin kerja sama dengan KPK. Termasuk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dalam giat ini, pihak pemerintah Lampung mengutus tiga nama pejabat Inspektorat Pemprov Lampung, guna menghadiri sekaligus menjadi peserta Diklat KPK.
Pelatihan itu, mengusung tajuk “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi”, diselenggarakan dengan metode penggabungan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam daring (blended learning).
"Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama lima hari yaitu, dari tanggal 5 sampai 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka, akan dilaksanakan pada 6 hingga 8 April 2021. Rencananya Diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 sampai 10 Juni 2021, dan batch ketiga 4-7 Oktober 2021," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Mariati Kidung, Selasa (6/4/2022).