Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Syarat Pindah Domisili di Bandar Lampung

JPO Siger Milenial dari bawah. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Pentingnya pelaporan perubahan alamat agar data kependudukan tetap akurat
  • Syarat dan prosedur pindah domisili dalam satu kota, antar kota dalam negeri, dan ke luar negeri
  • Warga yang pindah harus segera melapor ke Disdukcapil agar tercatat dalam sistem kependudukan

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mengingatkan pentingnya pelaporan perubahan alamat agar data kependudukan tetap akurat.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan pindah domisili terbagi dalam tiga kategori. "Pindah dalam satu kabupaten/kota, pindah antar kabupaten/kota dalam negeri, dan pindah ke luar negeri," katanya, Kamis (27/3/2025).

1. Syarat pindah domisili

ilustrasi berkas rekrutmen (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Febri membeberkan, syarat pindah dalam satu kabupaten/kota melampirkan Kartu Keluarga (KK), mengisi formulir alamat tujuan, pindah antar kabupaten/kota dalam negeri, mengisi formulir pindah, memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan melaporkan kepindahan ke Disdukcapil daerah tujuan.

"Pindah ke luar negeri mengurus administrasi khusus di Disdukcapil sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.

2. Warga harus melapor

Kadisdukcapil Bandar Lampung, Febriana. (IDN Times/Muhaimin)

Febriana menegaskan, warga yang pindah harus segera melapor ke Disdukcapil agar tercatat dalam sistem kependudukan.

Ia menyampaikan, jika tidak melapor, mereka tidak akan masuk dalam data resmi dan masih dianggap sebagai penduduk lama.

“Pendatang yang masuk ke Bandar Lampung juga wajib melapor agar terdata sebagai warga resmi. Jika tidak mengurus administrasi kependudukan, mereka tidak akan masuk dalam data kependudukan kami,” jelasnya.

3.Tetap buka saat libur lebaran

Gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

Menjelang dan setelah Lebaran, Disdukcapil Bandar Lampung tetap membuka layanan selama tiga hari, yakni 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2024. Ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa terhambat libur panjang.

"Masyarakat segera melaporkan setiap perubahan domisili guna menjaga validitas data kependudukan di Bandar Lampung," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us